Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet &
Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada
tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang
mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah
undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang
tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna
teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
Di dalam UU ITE membahas masalah hacking terutama tentang
akses ke komputer orang lain tanpa izin. Hal tersebut diatur dalam pasal 30 dan
pasal 46 mengenai hukuman yang akan diterima. Berikut ini isi dari pasal
tersebut:
Pasal 30
1. Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
milik Orang lain dengan cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik.
3.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan (cracking,
hacking, illegal access).
Pasal 46
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00
(tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau
hacking yang membuat sistem milik orang lain.
UU
ITE dan Pasal Mengenai Virus
Virus komputer dibuat oleh manusia dan disebarkan/diproduksi
oleh mesin komputer. Bila aparat penegak hukum mampu untuk menangkap si pembuat
virus dan membuktikan kejahatannya, maka pasal 32 ayat 1, pasal 33 dan pasal 36
(mengakibatkan kerugian) dapat digunakan untuk menjerat si pembuat virus.
Tentunya, Hakim dalam memutuskan perkara perlu mempertimbangkan tingkat
gangguan/akibat yang timbul dari jenis virus yang disebarkan.
Virus dapat diklasifikasikan yaitu :
Virus dapat diklasifikasikan yaitu :
a. Tidak berbahaya. Virus ini menyebabkan berkurangnya
ruang disk untuk menyimpan data sebagai akibat dari perkembangbiakannya.
b. Agak berbahaya. Virus ini menyebabkan ruang disk
penuh dan mengurangi fungsi lainnya seperti kecepatan proses.
c. Berbahaya. Virus ini dapat mengakibatkan
kerusakan atau gangguan yang parah termasuk kerusakan data dan sistem
elektronik yang diselenggarakan.
Meskipun seseorang bukan sebagai pembuat virus, tetapi dia
dapat memanfaatkan virus komputer untuk merusak informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik milik orang lain. Jika memang ada unsur kesengajaan untuk
melakukan kejahatan seperti pada motif ini, maka terhadap si pelaku dapat
dijerat dengan pasal 32 ayat 1, Pasal 33 dan pasal 36 UU ITE.
Pada kasus lain, seseorang misalnya si A tanpa sengaja/tidak mengetahui
misalnya isi flash disk yang dimilikinya mengandung virus (sudah dicek dengan
program antivirus), lalu memakai flash disk itu di komputer milik si B dan atas
seijin si B lalu terjadi pengrusakan data oleh virus maka si A tidak
dapat dijerat dengan pasal 32 ayat 1, pasal 33 dan pasal 36 UU ITE.
Jadi, meskipun virus diproduksi oleh mesin komputer, tetapi
ada orang di balik penyebaran virus komputer, bisa sebagai pembuat virus atau
penyebar virus dengan sengaja untuk merugikan orang lain. Mesin komputer yang
memproduksi virus komputer hanya sebagai alat bantu untuk melaksanakan
pembuatan dan/atau penyebaran virus, bukan pelaku kejahatan.
Pasal
33
“Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya”.
Pada kalimat awal sudah
jelas bahwa setiap orang yang menunjukkan bahwa semua orang tanpa terkecuali
dilarang melakukan pelanggaran melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan tidak bekerja
sebagaimana mestinya akan mendapat sangsi sesuai dengan pasal tersebut.
Pelanggaran yang dimaksud dalam pasal tersebut bisa berupa virus dan worm
komputer. Sebagaimana telah kita ketahui bersama virus, worm dan jenis malware
lainnya dapat mengganggu sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya, jelas ini termasuk sebuah pelanggaran yang tertera pada pasal 33.
Ada pelanggaran tentu
ada pula hukuman/sangsi yang diberikan. Pelanggaran yang terjadi pada pasal 33
berkaitan dengan pasal 49 yang berisi dengan hukuman yang diberikan atas
pelanggaran yang dilakukan.
Pasal
49
“Setiap orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah)”.
kalisword.com
ReplyDeleteYou produced some decent points there. I looked on the web to the problem and found most people will go in conjunction with with the internet site. white house market
ReplyDeleteizin berkomentar
ReplyDeleteterima kasih jepada penulis informasi nya sangat bermanfaat dan membantu saya dalam menambah informasi tentang hukum dan peraturan dalam keamanan komputer.
Nama saya Misbah Qolbi Safitri dari ISB Atma Luhur
https://www.atmaluhur.ac.id