Monday, December 10, 2012

BUKTI KEJAHATAN (DIGITAL FORENSIK)

(Kutipan Makalah Polda DIY Pada Diskusi Digital Forensik di FTI UII, disampaikan oleh AKBP Bekti Andriono)
Keberadaan barang bukti sangat penting dalam investigasi kasus-kasus computer crime maupun computer-related crime karena dengan barang bukti inilah investigator dan forensic analyst dapat mengungkap kasus-kasus tersebut dengan kronologis yang lengkap, untuk kemudian melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya. Oleh karena posisi barang bukti ini sangat strategis, investigator dan forensic analyst harus paham jenis-jenis barang bukti. Diharapkan ketika ia datang ke TKP yang berhubungan dengan kasus computer crime dan computer-related crime, ia dapat mengenali keberadaan barang bukti tersebut untuk kemudian diperiksa dan dianalisa lebih lanjut.
Adapun klasifikasi barang bukti digital forensik terbagi atas:
a.       Barang bukti elektronik. Barang bukti ini bersifat fisik dan dapat dikenali secara visual, oleh karena itu investigator dan forensic analyst harus sudah memahami untuk kemudian dapat mengenali masing-masing barang bukti elektronik ini ketika sedang melakukan proses searching (pencarian) barang bukti di TKP. Jenis-jenis barang bukti elektronik adalah sebagai berikut:
  1. Komputer PC, laptop/notebook, netbook, tablet
  2. Handphone, smartphone
  3. Flashdisk/thumb drive
  4. Floppydisk
  5. Harddisk
  6. CD/DVD
  7. Router, switch, hub
  8. Kamera video, cctv
  9. Kamera digital
  10. Digital recorder
  11. Music/video player
b.     Barang bukti digital. Barang bukti digital Barang bukti ini bersifat digital yang diekstrak atau di-recover dari barang bukti elektronik. Barang bukti ini di dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dikenal dengan istilah informasi elektronik dan dokumen elektronik. Jenis barang bukti inilah yang harus dicari oleh forensic analyst untuk kemudian dianalisa secara teliti keterkaitan masing-masing file dalam rangka mengungkap kasus kejahatan yang berkaitan dengan barang bukti elektronik. Berikut adalah contoh-contoh barang bukti digital.
  1. Logical file, yaitu file yang masih ada dan tercatat di file system yang sedang berjalan (running) di suatu partisi. File tersebut bisa berupa file aplikasi, library, office, logs, multi media, dan lain-lain.
  2. Deleted file, dikenal juga dengan istilah unallocated cluster yang merujuk kepada cluster dan sektor tempat penyimpanan file yang sudah terhapus dan tidak teralokasikan lagi untuk file tersebut dengan ditandai di file system sebagai area yang dapat digunakan lagi untuk penyimpanan file yang baru. Artinya file yang sudah terhapus tersebut masih tetap berada di cluster atau sektor tempat penyimpanannya sampai tertimpa (overwritten) oleh file yang baru pada cluster atau sektor tersebut. Pada kondisi di mana deleted file tersebut belum tertimpa, maka proses recovery secara utuh terhadap file tersebut sangat memungkinkan terjadi.
  3. Lost file, yaitu file yang sudah tidak tercatat lagi di file system yang sedang berjalan (running) dari suatu partisi, namun file tersebut masih ada di sektor penyimpanannya. Ini bisa terjadi ketika misalnya suatu flashdisk atau harddisk maupun partisinya dilakukan proses re-format yang menghasilkan file system yang baru, sehingga file-file yang sudah ada sebelumnya menjadi tidak tercatat lagi di file system yang baru. Untuk proses recovery-nya didasarkan pada signature dari header maupun footer yang tergantung pada jenis format file tersebut.
  4. File slack, yaitu sektor penyimpanan yang berada di antara End of File (EoF) dengan End of Cluster (EoC). Wilayah ini sangat memungkinkan terdapat informasi yang mungkin penting dari file yang sebelumnya sudah dihapus (deleted).
  5. Log file, yaitu file yang merekam aktivitas (logging) dari suatu keadaan tertentu, misalnya log dari sistem operasi, internet browser, aplikasi, internet traffic, dan lain-lain.
  6. Encrypted file, yaitu file yang isinya sudah dilakukan enkripsi dengan menggunakan algoritma cryptography yang kompleks, sehingga tidak bisa dibaca atau dilihat secara normal. Satu-satunya cara untuk membaca atau melihatnya kembali adalah dengan melakukan dekripsi terhadap file tersebut dengan menggunakan algoritma yang sama. Ini biasa digunakan dalam dunia digital information security untuk mengamankan informasi yang penting. Ini juga merupakan salah satu bentuk dari Anti-Forensic, yaitu suatu metode untuk mempersulit forensic analyst atau investigator mendapatkan informasi mengenai jejak-jejak kejahatan.
  7. Steganography file, yaitu file yang berisikan informasi rahasia yang disisipkan ke file lain, biasanya berbentuk file gambar, video atau audio, sehingga file-file yang bersifat carrier (pembawa pesan rahasia) tersebut terlihat normal dan wajar bagi orang lain, namun bagi orang yang tahu metodologinya, file-file tersebut memiliki makna yang dalam dari informasi rahasianya tersebut. Ini juga dianggap sebagai salah satu bentuk dari Anti-Forensic.
  8. Office file, yaitu file yang merupakan produk dari aplikasi Office, seperti Microsoft Office, Open Office dan sebagainya. Ini biasanya berbentuk file dokumen, spreadsheet, database, teks, dan presentasi.
  9. Audio file, yaitu file yang berisikan suara, musik dan lain-lain, yang biasanya berformat wav, mp3 dan lain-lain. File audio yang berisikan rekaman suara percakapan orang ini biasanya menjadi penting dalam investigasi ketika suara di dalam file audio tersebut perlu diperiksa dan dianalisa secara audio forensik untuk memastikan suara tersebut apakah sama dengan suara pelaku kejahatan.
  10. Video file, yaitu file yang memuat rekaman video, baik dari kamera digital, handphone, handycam maupun CCTV. File video ini sangat memungkinkan memuat wajah pelaku kejahatan sehingga file ini perlu dianalisa secara detil untuk memastikan bahwa yang ada di file tersebut adalah pelaku kejahatan.
  11. Image file, yaitu file gambar digital yang sangat memungkinkan memuat informasi-informasi penting yang berkaitan dengan kamera dan waktu pembuatannya (time stamps). Data-data ini dikenal dengan istilah metadata exif (exchangeable image file). Meskipun begitu metadata exif ini bisa dimanipulasi, sehingga forensic analyst atau investigator harus hati-hati ketika memeriksa dan menganalisa metadata dari file tersebut.
  12. Email, merupakan singkatan dari electronic mail, yaitu surat berbasis sistem elektronik yang menggunakan sistem jaringan online untuk mengirimkannya atau menerimanya. Email menjadi penting di dalam investigasi khususnya phishing (yaitu kejahatan yang menggunakan email palsu dilengkapi dengan identitas palsu untuk menipu si penerima). Email berisikan header yang memuat informasi penting jalur distribusi pengiriman email mulai dari sender (pengirim) sampai di recipient (penerima), oleh karena itu data di header inilah yang sering dianalisa secara teliti untuk memastikan lokasi si pengirim yang didasarkan pada alamat IP. Meskipun begitu, data-data di header juga sangat dimungkinkan untuk dimanipulasi. Untuk itu pemeriksaan header dari email harus dilakukan secara hati-hati dan komprehensif.
  13. User ID dan password, merupakan syarat untuk masuk ke suatu account secara online. Jika salah satunya salah, maka akses untuk masuk ke account tersebut akan ditolak.
  14. SMS (Short Message Service), yaitu pelayanan pengiriman dan penerimaan pesan pendek yang diberikan oleh operator seluler terhadap pelanggannya. SMS-SMS yang bisa berupa SMS inbox (masuk), sent (keluar), dan draft (rancangan) dapat menjadi petunjuk dalam investigasi untuk mengetahui keterkaitan antara pelaku yang satu dengan yang lain.
  15. MMS (Multimedia Message Service), merupakan jasa layanan yang diberikan oleh operator seluler berupa pengiriman dan penerimaan pesan multimedia yang bisa berbentuk suara, gambar atau video.
  16. Call logs, dan lain-lain, yaitu catatan panggilan yang terekam pada suatu nomor panggilan seluler. Panggilan ini bisa berupa incoming (panggilan masuk), outgoing (panggilan keluar), dan missed (panggilan tak terjawab).Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa ada perbedaan antara barang bukti elektronik dengan barang bukti digital. Yang pertama bersifat bentuk fisik, sementara yang kedua memiliki isi yang bersifat digital. Ini harus dapat dipahami dengan jelas oleh forensic analyst dan investigator ketika mereka melakukan pencarian barang bukti elektronik di TKP (Tempat Kejadian Perkara), untuk kemudian membawanya ke laboratorium dan menganalisanya dengan tepat dan prosedural, sehingga menghasilkan barang bukti digital seperti yang diharapkan.

No comments:

Post a Comment