Monday, December 10, 2012

Kasus Hacking, Viruses dan Illegal Access Di Indonesia

Pembobol Situs KPU Divonis 6 Bulan 21 Hari

Dani Firmansyah (25), pembobol situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis sore, dijatuhi vonis penjara enam bulan 21 hari.
"Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan masyarakat terkejut, resah dan bertanya-tanya, serta pernyataan terdakwa yang mengaku tidak tahu perbuatan menyerang situs KPU itu melanggar hukum dan dapat menjatuhkan penilaian atas predikat intelektualitas para pakar atau ilmuwan khususnya di bidang internet," demikian H. Hamdi SH, Ketua Majelis Hakim saat membacakan keputusannya.
Namun, Majelis Hakim juga memiliki pertimbangan mengenai hal-hal yang meringankan, antara lain terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi tindakannya itu, dan terutama karena usianya yang masih muda sehingga masih dapat diharapkan untuk lebih produktif dan menjadi pakar di bidangnya.
Pada sidang terdahulu, Jaksa Penuntut Umum Ramos Hutapea menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan Dani Firmansyah bersalah tindak pidana pasal 22 huruf c jo pasal 50 UU Telekomunikasi, serta menjatuhkan pidana berupa satu tahun penjara potong masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam keputusannya, Majelis Hakim menilai Dani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa, yaitu memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi khusus, dan menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan 21 hari.
Selain itu, sejumlah barang bukti di antaranya CPU Hp Vectra, buku-buku dan CD program komputer (software), Router, Server Warnet Yogyakarta, hardisk Scsi 36 GB dan lainnya, dirampas negara untuk kemudian dimusnahkan.
Dani Firmansyah diadili karena pada tanggal 17 April 2004, melakukan penyerangan (attacking) ke server KPU (tnp.kpu.go.id) dengan teknik penyesatan (spoofing) dan memasukkan perintah (hacking) yang mengakibatkan tampilan nama 24 partai peserta pemilu legislatif berubah.
Dani melakukan tindakan penyerangan ke server KPU itu saat bekerja sebagai konsultan IT di PT Danareksa, dan ia ditangkap di ruang kerjanya pada 22 April 2004 dan ditahan oleh Polda Metro Jaya, dan kemudian dipindahkan ke Rutan Salemba pada 21 Juni 2004.
Akibat perbuatannya itu, Dani didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 22 huruf a, b dan c jo pasal 50 UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta pasal 38 undang-undang yang sama, yang dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun dan denda Rp 600 juta.
"Terlepas dari sekadar berbuat iseng karena adanya rasa penasaran atas pernyataan pejabat KPU mengenai keamanan sistem IT milik KPU, kejadian ini mengingatkan kepada siapa saja di negeri ini yang menjunjung tinggi demokrasi untuk lebih santun dalam berdemokrasi," kata Hakim Ketua

   Kasus Hacking National University of Singapore (NUS) oleh Hacker Indonesia
Kasus hacking yang dilakukan oleh Wendy Setiawan hacker Indonesia yang masih berusia 15 tahun pada tahun 2001. Akibat perbuatannya, National University of Singapore (NUS) harus mengeluarkan SGD $15.000 (setara dengan 75 juta rupiah jika kurs 1 SGD=Rp. 5000) untuk memperbaiki sistem komputer mereka yang rusak ditambah harus mengerahkan 20 teknisi handal. Wendy akhirnya dijerat dengan cyberlaw Singapura.Singapura memang telah memiliki The Electronic Act dan Electronic Communication Act sejak 1998 untuk mengatur transaksi di dunia elektronik. Berdasar UU Cyber Law Singapura Pasal 3 tentang Unauthorized Acces of Computer Material, Wendy diancam dengan hukumman tiga tahun penjara dan denda S$5.000.

    Pembobol Laman Partai Golkar Tertangkap

Sumber: AntaraNews.com

Senin, 7 Agustus 2006 17:12 WIB | 303 Views
Jakarta (ANTARA News) - Unit Cyber Crime Badan Reserse Kriminal
(Bareskrim) Mabes Polri berhasil menangkap tersangka yang pada Juli 2006 lalu membobol laman (website/situs) Partai Golkar.

Tersangka bernama Iqra Syafaat (26) ini ditangkap 2 Agustus 2006 lalu di Warnet Balerang, Jl Raden Patah No 81, Batam, kata Kanit Cyber Crime, Kombes Pol Petrus Reinhard Golose di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan penangkapan tersangka ini berkat hasil penyelidikan, analisa data dan penyamaran dari petugas Unit Cyber hingga akhirnya menemukan keberadaan tersangka.
"Kami belum mengetahui latar belakang tersangka menjadi hacker
(pembobol) situs Partai Golkar termasuk adanya motif politik," katanya.
Petrus mengatakan selain menganilisa data di komputer, penyidik juga harus pergi ke Batam sebab tersangka diduga kuat membobol laman Partai Golkar dari pulau itu.
"Tersangka dijerat dengan UU No 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang," katanya.
Dikatakannya, serangan terhadap laman partai berlambang pohon beringin itu terjadi pada 9 hingga 13 Juli 2006 hingga menyebabkan tampilan laman berubah.
"Pada 9 Juli 2006, tersangka mengganti tokoh-tokoh partai Golkar yang termuat dalam situs dengan gambar gorilla putih tersenyum dan di bagian bawah situs dipasangi gambar artis Hollywood yang seronok," katanya.
Pada, 10 Juli 2006, tersangka mengubah halaman laman Partai Golkar menjadi foto artis Hollywood yang seronok dan mencantumkan tulisan "Bersatu Untuk Malu". Serangan pada 13 Juli 2006 lalu, halaman depan laman diganti dengan foto gorilla putih yang tersenyum dan mencantumkan tulisan "bersatu untuk malu".
"Saat serangan pertama terjadi, Partai Golkar sudah berusaha
memperbaiki namun diserang lagi hingga terjadi beberapa kali perbaikan sampai akhirnya Partai Golkar melaporkan kasus ini ke Mabes Polri," ucap Petrus yang langsung naik pangkat jadi Kombes begitu menembak mati Dr Azahari, buronan kasus terorisme.
Ia mengatakan, polisi mulai mengusut kasus ini dengan cara
menganalisa server laman Partai Golkar di laboratorium komputer forensik milik Mabes Polri.
"Kami juga melakukan penyamaran untuk kontak dengan tersangka dengan cara chatting dan menemukan salah satu warnet di Batam yang diduga dipakai untuk menyerang situs Partai Golkar," ujarnya.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu laptop, satu komputer dan kuitansi warnet, tampilan laman Partai Golkar, hasil chatting dengan tersangka dan server laman.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sering menyerang bank-bank
termasuk bank di Amerika Serikat bahkan informasi cara membobol bank itu dijual ke pihak lain untuk mendapat keuntungan pribadi.
"Jadi begitu ia mengetahui kelemahan satu bank maka data kelemahan itu dijual ke orang lain. Ia bisa menjual Rp3 juta untuk satu informasi," kata Petrus.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar, Muladi menyatakan, akibat serangan hacker itu, Golkar menderita kerugian materi Rp150 juta karena harus membangun kembali sistem informasi yang telah rusak.
Namun, saat itu, Iqra hanya divonis 1,5 tahun penjara.
 
Dua Warga Indonesia Berhasil Bobol Kartu Kredit Via Online

Polda Metro Jaya melalui Kasat Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Winston Tommy Watuliu berhasil meringkus dua pelaku kejahatan cyber crime kasus mereka yaitu membobol kartu kredit secara online milik perusahaan di luar negeri. Kedua Cracker ini bernama Adi dan Ari mereka berhasil menerobos sistem perbankan perusahaan asing, seperti Capital One USA, Cash Bank USA dan GT Morgan Bank USA kemudian membobol kartu kredit milik perusahaan ternama tersebut.
Setelah berhasil kedua pelaku tersebut menggunakan kartu kreditnya untuk membeli tiket pesawat Air Asia lalu tiket tersebut dijual pelaku dengan harga yang sangat murah. Tidak tanggung-tanggung untuk menarik pembeli mereka sengaja memasang iklan seperti di situs weeding.com dan kaskus. Dan hebatnya lagi dari pengakuan kedua cracker tersebut mereka mempelajari teknik bobol credit card ini secara otodidak.
Tapi sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, begitulah kisah dua cracker tanah air kita, setelah berhasil membobol kartu kredit dari Ricop yaitu perusahaan yang memproduksi anggur di san francisco mereka berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya ditempat terpisah, di Jakarta dan Malang. Dari tangan mereka berhasil diamankan barang buktiseperti laptop, dua BalckBerry, modem, komputer, buku tabungan BCA dan daftar perusahaan yang akan menjadi target pembobolan.

 

   Pelaku Hacker Situs Polri Terancam 20 Tahun Penjara
Sumber: Kompas.com
JAKARTA, SELASA- Ulah hacker yang membajak situs Polri terancam pidanan ganda dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ditambah denda Rp 18.78 miliar. Hal tersebut disampaikan Ketua Harian Lembaga Kajian Hukum Teknologi dari Universitas Indonesia (UI) Edmon Makarim, Selasa (9/9).
"Peng-hack-an tersebut harus dicermati sebagai rangkaian proses, mulai dari dilakukan hingga selesai. Jika ditelaah, bisa lebih dari satu tindak pidana (gabungan tindak pidana). Mulai dari tindakan akses ilegal, intersepsi ilegal, interferensi data, interferensi sistem, dan penyalahgunaan perangkat (misuse of device)," kata Edmon.
Pelaku terancam melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU UU Nomor 11 Tahun 2008 menyatakan memberikan perlindungan terhadap informasi pribadi dan memberikan perlindungan yang lebih terhadap informasi yang menyangkut pelayanan publik.
Berdasarkan informasi yang ada, kata Edmon, situs Polri yang di-hack adalah Traffic Management Center (TMC) yang berfungsi memberikan informasi terkini mengenai situasi lalu litas di Kota Jakarta. Hal ini mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan akibatnya sistem tersebut menjadi tidak bekerja sebagaimana seharusnya.
Karena itu, pelaku dapat dikenakan Pasal 33 jo. Pasal 49 jo. Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Pelaku terancam maksimal pidana pokok ditambah 1/3-nya. Yaitu penjara maksimal 10 tahun ditambah 1/3, jadi 13.33 tahun, serta denda Rp 10 miliar ditambah 1/3, jadi Rp 13.33 miliar," jelas Edmon.
Edmon menambahkan, jika hack dilakukan oleh korporasi, hukumannya menjadi lebih berat. Berdasar Pasal 52 ayat (4), maka pidana pokok ditambah 1/3-nya. Dengan demikian, pelaku terancam penjara maksimal 17.78 tahun ditambah denda Rp 17.78 miliar.
Selain itu, karena tujuan peng-hack-an adalah untuk memfitnah polisi, pelaku terancam melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. 45 ayat (1) UU ITE tentang pendistribusian dan pentransmisian Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.Pelaku terancam pidana maksimal penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Artinya terdapat gabungan tindak pidana. Jika diakumulasi pelaku terancam pidana maksimal penjara 17.78 tahun ditambah 6 tahun dan denda Rp 17.78 miliar ditambah Rp 1 miliar. Jadi pelaku terancam maksimal penjara 23.78 tahun denda Rp 18.78 miliar," tutur Edmon.
Namun, menurut Edmon, berdasar Pasal 12 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pidana penjara tidak boleh lebih dari 20 tahun. Oleh karena itu, pelaku hanya dapat dikenai ancaman maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 18.78 miliar.
Edmon menambahkan, ancaman pidana terhadap pelaku dapat diperberat karena melanggar pasal 30 UU ITE yaitu mengkases komputer dan Sistem Elektronik dengan cara yang dilarang. "Jika ini dapat dibuktikan, ancaman pidana terhadap Pelaku dapat diperberat. Menurut Edmon, setiap tindakan yang mengganggu atau membuat sistem menjadi tidak berfungsi adalah suatu tindakan kejahatan.

 



No comments:

Post a Comment